Balandongan (12/06). Pada hari Selasa , beberapa warga msayarakat Sudajayahilir telah membuat resolusi kesepakatan untuk meminta kepada pemerintah daerah Kota Sukabumi agar memutasikan lurah Adman Sugiono, dan seklur Zaenal Umar, karna sudah kurang cocok lagi bekerja dan mengabdikan dirinya di wilayah Kelurahan Sudajayahilir
A. PENDAHULUAN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah yang menyebutkan bahwa aspirasi dan peran serta masyarakat merupakan pilar dan fondasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Perlu bahkan penting kiranya point tersebut di atas diperhatikan karena tanpa adanya partisipasi dari masyarakat terhadap pemerintah maka akan pincanglah roda pemerintahan. Lebih dari itu kita juga mengetahui dengan benar, masyarakat dalam cakupannya sebagai rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini.
Ketika aspirasi dan partisipasi dari masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan yang dilakukan oleh pemerintah- dalam hal ini pimpinannya- maka penting adanya sebuah peninjauan dari pemerintah yang lebih tinggi kepada bawahannya. Karena bagaimana pun juga jika ini tidak dilakukan akan mencoreng wajah pemerintah secara keseluruhan.
Selain itu, masyarakat juga merupakan penilai, pengevaluasi, pengawas, dan mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya. Hal ini memiliki makna, bahwa masyarakat memiliki peranan penting untuk mnentukan siapakan orang yang layak memimpinnya, juga memiliki hak untuk menolak seseorang yang telah menjadi pemimpinnya jika pemimpin itu sudah bersebrangan dengan ide-ide masyarakat yang dipimpinnya.
Resolusi Masyarakat Kelurahan Sudajayahilir ini dibuat dengansatu alasan yaitu memohon kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memutasikan lurah Sudajayahilir yaitu Adman Sugiono dan Sekretaris kelurahan yaitu Zaenal Umar dari wilayah kelurahan Sudajayahilir KEcamatan Baros. Ini terjadi karena kinerja kedua pegawai itu dan cara-cara yang dilakukannya selama mengabdikan diri untuk masyarakat Sudajayahilir tidak sesuai lagi dengan harapan msayarakat secara umum. Terlebih lagi, masyarakat merasa telah dikecewakan oleh sikap kedua pegawai itu yang hanya merasa bangga dengan status jabatannya.
Tentu saja, resolusi ini dibuat dengan tidak mengahrapkan apa pun kecuali menghendaki terciptanya cleant goverment, pemerintahan bersih sesuai dengan yang selalu kita cita-citakan. Juga tidak ada sikap sinis dan tendensi negatif dari masyarakat Kelurahan Sudajayahilir kepada Adman Sugiono dan Zaenal Umar selain karena masyarakat menolak atas sikap-sikapnya selama ini.
B. PATAHNYA ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SELAMA ADMAN SUGIONO DAN ZAENAL UMAR MENGABDIKAN DIRI DI KELURAHAN SUDAJAYAHILIT
Selama kedua pegawai ini menjabat di Kelurahan Sudajayahilir telah ditemukan beberapa gejala yang tidak mencerminkan bahwa kedua pegawai ini sebagai penganbdi masyarakat dan tidak mencirikan sebagai pegawai yang ideal serta berwibawa. Bahkan sikap mereka berdua telah mencoreng dan mematahkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan.
a. Asas Kepastian Hukum
Telah disepakati dalam musyawarah rencana penggunaan uang Blok- Grant antara Adman Sugiono, Zaenal Umar, dan para ketua RW se-Kelurahan Sudajayailir bahwa segala bentuk kegiatan pembangunan yang didanai oleh Blok Grant, sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Namun, ada sedikit keganjilan, dalam penerimaan uang itu para ketua RW harus menandatangi surat pernyataan, isinya antara lain tidak akan menyishkan sepeser pun uang dari Blok Grant untuk kas RT dan Las RW.
Namun pada pelaksanaannya, untuk RW 01 dan 02 , Zaenal Umar- dalam hal ini kapasitasnya sebagai Seklur- mengambil peranan untuk melaksanakan pembangunan di kedua Rw itu yang sungguh semstinya tidak perlu dilakukan karena yang seharusnya berperan dalam hal ini adalah Kasie Pembangunan yang lebih mengenal terhadap pembangunan apa yang akan dilakukan di kedua RW tersebut.
Lebih parah, disinyalir, Zaenal Umar menyisihkan uang kas Untuk RT dan RW secara tidak fair ( tanpa diketahui oleh RT dan RW yang lain), jelas sekali ini melanggar aturan main yang telah dibuat dan terkesan dipaksakan kepada para ketua RW oleh Adman dan Umar buat.
b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Seorang Seklur yang semestinya memiliki beberapa kecakapan dalam hal administrasi Kelurahan dan berjiwa mampu untuk menyelesaikan masalah namun dalam praktiknya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Zaenal umar -menurut hemat kami- sama sekali tidak memiliki kecakapan menjadi seklur di Kelurahan Sudajayahilir. Kurang bijaknya Zaenal Umar kepada beberpa staff kelurahan pun menjadi catatan masyarakat untuk menolak beliau sebagai seklur, sebagai studi kasus: Zaenal Umar masih meminta uang administrasi kepada staff kelurahan, meskipun uang dengan nominal tidak lebih dari 5000.
c. Asas Kepentingan Umum
Dalam memimpin , Adman Sugiono sama sekali kurang merefleksikan asas kepentingan umum dalam sikapnya. Yang terjadi justru sebaliknya, beliau lebih senang bermain -main secara psikologis. Contoh kasus: Bagaimana sulitnya seorang warga untuk mendapat tanda tangan dari beliau. Adman Sugiono pernah menangguhkan tanda tangannya kepada seorang warga dengan alasan warga itu belum melunasi PBB. Lebih jauh Adman Mengatakan, beliau takut oleh atasannya jika memberi tanda tangan kepada masyarakat untuk pembuataan SKTM.
Apakah layak seorang pemimpin memiliki sikap kanak-kanak seperti di atas? Apakah demikian seharusnya sikap seorang pemimpin yang lebih takut kepada atasannya daripada harus membela kepentingan warga yang dipimpinnya? Bukankah sikap demikian itu hanya mencirikan watak para penjilat? Sementara, masyarakat tidak akan pernah mau dipimpin oleh para penjilat, sampai kapan pun!
Permohonan tanda tangan adalah hal lain dengan belum lunasnya PBB. Ketika seorang pemimpin melihat sebab akibat ini secara tidak tepat maka dalam dirinya tidak terdapat sikap bijaksana. Tekanan Psikologis yang dilakukan oleh Adman Sugiono agar masyarakat mau melunasi PBB dengan cara seperti itu adalah perang mental kekanak-kanakan yang lebih pantas dilakukan oleh musuh masyarakat daripada oleh seorang pemimpin. Lagi pula, bukankah beliau juga meruakan warga masyarakat Kelurahan Sudajayahilir ?
C. RESOLUSI MASYARAKAT KELURAHAN SUDAJAYAHILIR
Kami, masyarakat Sudajayahilir meminta dan memohon kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memutasikan Adman Sugiono dan Zaenal Umar dari wilayah kami karena selama mereka bekerja di tempat kami, bukan kebaikan dan kemajuan yang kami raih, malah sebaliknya, sekedar untuk meminta tangan pun kami merasa cemas karena di tekan secara psikologis yang kurang mendasar! Yang terjadi adalah kesenjangan antara harapan masyarakat dengan tindakan-tindakan mereka berdua selama ini. Pelanggaran-pelangaran terhadap aturan yang mereka buat pun kentara terjadi.
Sikap kami dalam resolusi ini bukan karena kebencian kami kepada Adman Sugiono dan Zaenal Umar kecuali karena mereka berdua kurang cocok ditempatkan di wilayah kami yang masih memiliki pola pikir sederhana, jujur, dan tidak ingin diliputi oleh potensi ketidak baikan. Kami juga tidak menghendaki adanya pegawai yang kurang kompeten bekerja di wilayah kami.
D. PENUTUP
Demikian Resolusi ini kami buat dengan harapan terciptanya pemerintahan Kota Sukabumi yang bersih sesuai denngan Visi dan Misinya. Amien..
Sukabumi, 12 Juni 2007
Komentar